Nasional
Satgas Mulai "Berantas" Judi Online di Sekolah-Sekolah
JAKARTA - Pemerintah, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, memperkuat edukasi di sekolah-sekolah untuk menghentikan praktik judi online yang menyasar generasi muda dan telah meresahkan di Indonesia. Salah satu cara edukasi pencegahan yang dilakukan di sekolah-sekolah adalah dengan memutarkan beragam Iklan Layanan Masyarakat (ILM) mengenai bahaya judi online.
"Di sekolah, ada pemutaran video ILM mengenai pencegahan perjudian daring," kata Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Usman Kansong. Edukasi ke sekolah-sekolah untuk menyetop dan mencegah praktik judi online pada generasi muda sebenarnya sudah mulai dilakukan pemerintah sejak akhir 2023.
Pada periode Oktober-Desember 2023, pemerintah menyasar sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, baik swasta maupun negeri, untuk mendengarkan sosialisasi mengenai kampanye judi online. Kampanye tersebut dilakukan dengan memutarkan pesan imbauan untuk menghindari judi online yang disampaikan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Imbauan yang diberikan antara lain mengingatkan agar generasi muda senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, memperingatkan bahwa judi online dapat merusak ekonomi keluarga, dan mengajak generasi muda untuk berani melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya penggunaan situs judi di lingkungannya.
Untuk melanjutkan program tersebut, Kementerian Kominfo akan bekerja sama lebih lanjut dengan kementerian terkait. "Ke depan, kita akan mengubah strateginya berbasis model kerja sama dengan Kemendikbudristek," kata Usman yang juga Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.
Tidak hanya menyasar generasi muda, edukasi dan literasi digital mengenai bahaya judi online juga disediakan Kementerian Kominfo untuk masyarakat umum dan dapat diakses secara luas melalui https://s.id/bersamastopjudol. Sebagai kanal komunikasi untuk memerangi judi online, masyarakat bisa mengakses Hotline Stop Judi Online melalui situs tersebut. Di sana, tersedia salinan Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 mengenai pemberantasan perjudian daring, booklet stop judi online, kanal aduan untuk melaporkan situs judi online, serta konten judi online yang berisi pengenalan modus hingga hal-hal yang harus diwaspadai mengenai judi online. (ant)