Nasional

Satgas Judi Online Sasar Jual Beli Rekening  

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Juni 2024 21:00
Satgas Judi Online Sasar Jual Beli Rekening  
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengungkapkan Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan menindak tegas aksi jual beli rekening di pedesaan.

"Kami akan melakukan penindakan terhadap jual beli rekening. Ini yang akan dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu. Hadi menjelaskan bahwa modus jual beli rekening ini dilakukan oleh pelaku yang sengaja masuk ke wilayah pedesaan. Mereka memulai dengan pendekatan kepada masyarakat setempat dan meminta mereka untuk membuat rekening secara online. Setelah rekening terbuat, rekening tersebut diserahkan kepada pengepul yang tergabung dalam sindikat tertentu.

"Pengepul kemudian menjual rekening tersebut ke bandar, yang digunakan untuk transaksi judi online," jelas Hadi. Mantan Panglima TNI ini menambahkan bahwa modus ini sudah sering dilakukan, sehingga banyak rekening yang tercatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat dalam transaksi judi online.

Hadi meminta Polri dan TNI untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna mengantisipasi praktek jual beli rekening di masyarakat. "Saya meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar segera menangkap pelaku jual beli rekening dan melaporkannya ke kepolisian," kata Hadi.

Satgas juga akan menelusuri siapa pihak di balik sindikat praktek jual beli rekening tersebut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini, sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk untuk mempercepat pemberantasan judi online," ujar Presiden Joko Widodo pada Rabu (12/6/2024). (ant)
 


Berita Lainnya