Nasional

Sandra Dewi Datangi Kejaksaan Agung Jadi Saksi Kasus Korupsi Suaminya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 April 2024 12:30
Sandra Dewi Datangi Kejaksaan Agung Jadi Saksi Kasus Korupsi Suaminya
Sandra Dewi (tengah) mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024)

JAKARTA - Sandra Dewi mengunjungi gedung Kejaksaan Agung pada Kamis untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Saat tiba di gedung Kejagung, Jakarta, pukul 09.25 WIB, Sandra Dewi didampingi dua orang pria. Dia mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Sebelum memasuki gedung, Sandra Dewi menyapa awak media yang sudah menunggu di depan pintu. "Doakan ya," kata Sandra Dewi seraya tersenyum sebelum masuk ke dalam gedung Kejaksaan Agung.

Proses pemeriksaan terhadap Sandra Dewi masih berlangsung. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi membenarkan bahwa pihaknya memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi. Penyidik menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024), dan selain disangkakan dengan korupsi, dia juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Senin (1/4), penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua unit mobil mewah milik mereka, yakni mobil Rolls Royce warna hitam dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi B 883 SDW. Mobil Rolls Royce merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi, yang kemudian dipublikasikan di media sosial.

Sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Kamis beragendakan pembuktian Pihak Terkait. Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan digelar di Ruang Sidang Lantai I Gedung Mahkamah Konstitusi I, Jakarta Pusat. Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (ant)


Berita Lainnya