Nasional

Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan Siap Beri Keterangan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Juli 2024 19:30
Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan Siap Beri Keterangan
Pegi Setiawan (kiri kemeja merah) saat berada di Cirebon, Jawa Barat.

CIREBON - Pegi Setiawan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, seorang yang telah dihukum atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016.

"Saya siap dan bersedia. Kuasa hukum juga sudah siap untuk memberikan keterangan," kata Pegi di Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu. Pegi menegaskan dapat membantu dalam proses PK tersebut sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait PK yang diajukan oleh tujuh terpidana lainnya dalam kasus yang sama.

"Walaupun saya tidak mengikuti perkembangan kasus Vina dan Eki, saya siap untuk memberikan keterangan yang diperlukan," ujarnya. Meskipun demikian, Pegi mengatakan saat ini dia akan fokus untuk beristirahat sejenak setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Jabar, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Ketika saya mendengar bahwa gugatan tersebut dikabulkan, saya merasa sangat senang dan bahagia. Akhirnya keadilan bisa ditegakkan," katanya. Sementara itu, Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (8/7/2024).

Menurut Titin, dalam pengajuan PK tersebut, berkas-berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon. Salah satu novum yang diungkapkan adalah tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki. "Kami berharap PN Cirebon dapat menyampaikan berkas PK tersebut ke Mahkamah Agung. Novum yang kami sampaikan menggambarkan dengan jelas bahwa tidak ada tindak penusukan terhadap Eki," jelasnya.

Sebelumnya, Saka Tatal telah dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dia dijatuhi hukuman saat masih remaja, dan sidang putusan dilakukan pada 10 Oktober 2016 di PN Cirebon, Jawa Barat. (ant)
 
 


Berita Lainnya