Nasional

RUU Perampasan Aset akan Dilimpahkan ke DPR Periode Selanjutnya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 September 2024 10:30
RUU Perampasan Aset akan Dilimpahkan ke DPR Periode Selanjutnya
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kemungkinan akan dibahas oleh Anggota DPR RI periode berikutnya. Meski Presiden Joko Widodo telah meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan, masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir.

"Karena masa sidang ini tinggal beberapa hari, kemungkinan akan dibahas pada masa sidang berikutnya, di periode DPR yang baru," ujar Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu. Sahroni, yang baru saja meraih gelar doktor dengan disertasi tentang korupsi, berpendapat bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Ia menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium dalam menangani kasus korupsi untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Namun, ia juga mencatat bahwa perampasan aset dan pengembalian kerugian negara adalah dua hal yang berbeda.

Selain itu, Sahroni menyoroti bahwa tindak pidana korupsi masih terjadi di berbagai tempat. Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk meminimalisir kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku. "Setidaknya, strategi dalam disertasi ini bisa diterapkan 5-10 tahun mendatang, agar undang-undang tersebut lebih menekankan proses ultimum remedium," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang dianggap penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Jokowi berharap DPR dapat merespons hal ini dengan cepat, seperti dalam revisi UU Pilkada, dan menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air. (ant)


Berita Lainnya