Nasional

RUU Pariwisata Disahkan, Tekankan Hak Asasi dan Penguatan Identitas Bangsa

Redaksi — Satu Indonesia
2 hours ago
RUU Pariwisata Disahkan, Tekankan Hak Asasi dan Penguatan Identitas Bangsa
foto ilustrasi

JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025), yang dihadiri 426 anggota dewan.

Sejumlah menteri turut hadir, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.

Dalam rapat, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay membacakan laporan hasil pembahasan tingkat I sebelum akhirnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Chalim, menjelaskan revisi UU Kepariwisataan menempatkan hak asasi manusia, pembangunan peradaban, serta penguatan identitas bangsa sebagai dasar utama. Ia mengatakan, revisi ini memperkenalkan istilah baru seperti ekosistem kepariwisataan dan warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan agar lebih terintegrasi.

“RUU ini menghadirkan empat bab baru yang mengatur perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi, pemasaran, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sesuai perkembangan zaman, termasuk digitalisasi,” ujar Chusnunia.

Salah satu terobosan penting adalah penguatan peran masyarakat dan budaya dalam pembangunan kepariwisataan. RUU ini juga memperkenalkan sistem klasifikasi desa wisata atau kampung wisata menjadi empat tahap, yakni rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. (sa)


Berita Lainnya