Nasional

RUU Kementerian akan Hilangkan Batas Jumlah Kementerian

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 September 2024 21:00
RUU Kementerian akan Hilangkan Batas Jumlah Kementerian
Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan  dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara, diusulkan untuk menghapus batasan jumlah kementerian.

Menurut Achmad Baidowi, pemerintahan mendatang akan memiliki fleksibilitas untuk menambah atau mengurangi jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan politik dan kebijakan presiden. Hal ini diharapkan agar presiden berikutnya tidak terhambat oleh batasan kelembagaan dalam melaksanakan visi dan misinya. "Fleksibilitas ini diusulkan untuk dimasukkan dalam Pasal 6 dan Pasal 10A, dan selanjutnya akan dirumuskan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi terkait penempatan pasal-pasal," kata Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Pembahasan panja juga mencakup perubahan terkait pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Presiden nantinya akan dapat mengatur kebutuhan lembaga berdasarkan undang-undang yang sedang dibahas. "Contohnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan. Selama ini, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai berada di Kementerian Keuangan. Dengan undang-undang ini, akan ada landasan hukum jika perubahan tersebut dilakukan," tambahnya.

Achmad Baidowi menyebutkan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan tersebut. RUU ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. "Keputusan panja masih harus dibawa ke rapat kerja. Hari ini kami membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi, kemudian melanjutkan dengan rapat panja dan rapat kerja," jelasnya.

Pada hari yang sama, Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden. Rapat tersebut dimulai dengan pembahasan RUU Kementerian Negara karena perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan belum menerima surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres. (ant)


Berita Lainnya