Nasional

Rusuh Usai Sidang Vonis, SYL Minta Maaf

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juli 2024 18:00
Rusuh Usai Sidang Vonis, SYL Minta Maaf
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi setelah sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan dirinya.

"Saya minta maaf kepada teman-teman pers atas kejadian tadi. Mohon tertib karena kita sedang menjalani proses hukum," ujar SYL setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Sidang pembacaan putusan SYL selesai pada pukul 13.00 WIB dan awalnya berjalan dengan lancar. Namun, setelah Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menutup sidang, para penonton dan pers mulai menghampiri SYL, menyebabkan kerumunan.

Para wartawan yang ingin mengambil gambar keluarga dan simpatisan SYL berdesakan dengan penonton lain, sehingga pagar pembatas area ruang sidang rusak dan patah. Ketika SYL keluar dari ruang sidang, ia terus dikerubungi simpatisan dan wartawan, menyebabkan dorong-dorongan dan beberapa wartawan terjatuh.

Kerusuhan ini mengakibatkan dua kamera TV rusak dan beberapa alat peliputan seperti tripod terinjak. Karena situasi semakin tidak terkendali, aparat keamanan membawa SYL kembali ke ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, mencoba menenangkan suasana sebelum wartawan mewawancarai SYL.

"Teman-teman, tolong kondusif jika ingin mewawancarai Pak SYL," ucap Meyer. SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Mantan Menteri Pertanian itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (ant)
 
 


Berita Lainnya