Nasional

Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR 

Tuduhan Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Sorotan

Mulyana — Satu Indonesia
30 Desember 2024 15:48
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR 
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menghadapi laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga, yang menilai Rieke memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Rieke Pertanyakan Keaslian Surat MKD
Rieke menyatakan telah menerima surat panggilan dari MKD DPR bernomor 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Surat tersebut, menurut Rieke, diterima melalui stafnya via WhatsApp pada Sabtu (28/12/24).

“Saya mohon konfirmasi dari pimpinan MKD, apakah surat tersebut benar dibuat dan dikirimkan oleh MKD DPR RI,” ujar Rieke melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, Senin (30/12/24).

Dalam surat balasan kepada MKD, Rieke menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan sidang karena tengah menjalankan tugas reses yang berlangsung sejak 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Tuntut Informasi Terverifikasi
Rieke meminta MKD memberikan informasi rinci terkait identitas saksi, materi perkara, dan bukti-bukti yang diajukan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 hingga Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

“Saya membutuhkan informasi terverifikasi mengenai materi konten media sosial yang dimaksud pengadu, termasuk kerugian materiil atau immateriil yang ditimbulkan,” kata Rieke.

Laporan dan Penundaan Sidang
MKD membenarkan adanya laporan terhadap Rieke. Dalam surat yang ditandatangani Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, disebutkan bahwa laporan terkait unggahan media sosial Rieke yang dinilai memprovokasi penolakan PPN 12 persen.

Awalnya, sidang MKD dijadwalkan pada Senin (30/12/24) di Gedung Nusantara I DPR, Senayan. Namun, sidang ditunda hingga masa reses DPR selesai pada 20 Januari 2025.

“Iya, sidangnya diundur. Kemungkinan setelah masa sidang. Banyak anggota masih di dapil atau merayakan Natal,” kata Nazaruddin kepada media, Minggu (29/12/2024).

Kontroversi Penolakan PPN 12 Persen
Rieke diketahui aktif menyuarakan penolakan terhadap kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam video yang diunggah di Instagram pada awal Desember, Rieke menggunakan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22%.

Dalam salah satu video, Rieke mengajak publik untuk mendukung usahanya meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut. “Yuk kita berjuang bareng. Mudah-mudahan nanti ada kesempatan interupsi di rapat paripurna untuk memperjuangkan penolakan ini,” ujarnya.

Rieke juga menyampaikan interupsi dalam rapat DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. “Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Saya yakin beliau akan memberikan kado tahun baru 2025 dengan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” tegas Rieke.

Tagar Trending dan Reaksi Publik
Kritik Rieke terhadap kebijakan ini menuai beragam reaksi di media sosial. Beberapa tagar seperti #TolakPPN12Persen, #KeadilanPajak, dan #RiekeDiahPitaloka pun ramai diperbincangkan.

Publik menantikan kelanjutan kasus ini, termasuk sikap MKD DPR dalam menangani laporan tersebut, serta respons Presiden Prabowo terhadap desakan untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen. (mul)


#RiekeDiahPitaloka #TolakPPN12Persen #KeadilanPajak #MKDDPR #KebijakanPajak #BeritaDPR


Berita Lainnya