Nasional

Rentan Disalahgunakan untuk Dulang Suara, Kemendagri Sepakat Tunda Bansos Selama Pilkada

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 November 2024 12:00
Rentan Disalahgunakan untuk Dulang Suara, Kemendagri Sepakat Tunda Bansos Selama Pilkada
Ilustrasi Jokowi sewaktu menjabat presiden membagi-bagikan bansos di depan Istana Merdeka Jakarta.

JAKARTA - Menjelang Pilkada serentak 2024, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) di seluruh Indonesia hingga Pilkada selesai. Langkah ini diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan bansos yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada dan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, bagaimana penghentian bansos terkait dengan netralitas ASN dalam konteks Pilkada?

Penundaan sementara bansos hingga usai Pilkada 2024 didasarkan pada usulan dari Komisi II DPR RI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi rencana ini. "Kami akan segera mengeluarkan surat edaran. Kami setuju dengan usulan ini. Wakil Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan bahwa distribusi bansos ditunda sampai Pilkada selesai," ujar Tito di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Penundaan bansos ini berlaku di daerah yang tidak mengalami bencana alam. "Kami setuju sepenuhnya, tinggal kami jalankan. Kebijakan ini akan segera diterapkan dengan pengecualian bagi daerah terdampak bencana alam, seperti yang mengalami letusan gunung," tambah Tito.

Fokus utama penghentian sementara bansos adalah menjaga netralitas ASN selama Pilkada. Kemendagri mengakui bahwa pelanggaran netralitas ASN masih terjadi dalam Pemilu serentak 2024. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tercatat 307 ASN melanggar netralitas dan telah dikenakan sanksi. “Pada tahun 2024, beberapa pelanggaran netralitas ASN masih terjadi, sesuai data dari Bawaslu,” kata Tito.

Pelanggaran netralitas ASN biasanya terjadi melalui dukungan politik kepada calon legislatif atau partai, bahkan ada yang terlibat langsung dalam kampanye atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu. Menjelang Pilkada, distribusi bansos dikhawatirkan dapat disalahgunakan atau menciptakan kesan bahwa pemerintah daerah memanfaatkannya untuk kepentingan politik.

Kemendagri dan Komisi II DPR RI sepakat bahwa penundaan bansos ini diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mendukung langkah ini untuk memastikan agar para calon bersaing secara adil tanpa ada keuntungan politik dari bansos yang disalurkan sebelum Pilkada. (dan)


Berita Lainnya