Nasional

Rencana Anggito Abimanyu Pajaki Judi Online Ngawur Betul

Mulyana — Satu Indonesia
31 Oktober 2024 17:00
Rencana Anggito Abimanyu Pajaki Judi Online Ngawur Betul
Ilustrasi judi online

JAKARTA - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengkritik pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu terkait upaya mengincar pajak dari aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy, termasuk judi online. Menurut Nailul, rencana ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi memberikan legitimasi pada aktivitas judi online, yang sejatinya ilegal di Indonesia.

Nailul menjelaskan bahwa meskipun prinsip pajak tidak membedakan antara yang halal dan haram, menjadikan judi online sebagai objek pajak akan membawa dampak serius. "Memang pajak tidak mengenal halal dan haram, baik atau buruk, namun jika yang buruk dan haram dijadikan objek pajak, ini seolah mengakui aktivitas tersebut legal di dalam negeri," tegas Nailul.

"Saya rasa tidak pantas Anggito menyampaikan hal seperti itu. Masalahnya ada pada judi online, yang seharusnya diatasi agar tidak semakin meluas," lanjutnya. Nailul khawatir bahwa langkah ini bisa memberikan kesan pada pelaku judi online bahwa kegiatan mereka dianggap sah karena telah diakui negara melalui pajak. Kondisi ini berpotensi meningkatkan aktivitas judi online di masyarakat yang berdampak negatif secara sosial.

Lebih jauh, Nailul mengingatkan bahwa pengenaan pajak pada judi online dapat menimbulkan perbedaan kategori antara judi online yang "legal" secara pajak namun tetap ilegal secara hukum. Ia khawatir ini akan membuat masyarakat memandang judi online sebagai hal yang normal karena adanya pengakuan melalui pajak. "Pemberlakuan pajak justru akan menimbulkan dualitas: judi online legal secara pajak tapi ilegal secara hukum. Dampaknya, masyarakat akan makin banyak menggunakan judi online, dampak sosialnya besar, dan negara minim penerimaan karena sebagian besar akan tetap ilegal secara pajak," ujarnya.

Menurut Nailul, alasan masyarakat terjerumus dalam judi online sebagian besar disebabkan oleh kondisi ekonomi yang sulit. "Motif orang bermain judi online adalah keinginan untuk memperoleh uang dengan cara yang cepat dan mudah," ujarnya. Di tengah tekanan ekonomi bagi kelas menengah bawah, ketika harga kebutuhan pokok terus meningkat sementara pendapatan sedikit atau bahkan menurun, banyak yang menganggap judi online sebagai cara instan untuk menambah penghasilan. Nailul menambahkan bahwa judi online menjadi pilihan bagi mereka yang berada dalam kesulitan ekonomi, mengingat tidak memerlukan alat mahal atau prosedur yang rumit.

Sebagai solusi, Nailul menegaskan perlunya langkah proaktif untuk menekan aktivitas judi online tanpa memberikan legitimasi. "Jika masalahnya adalah rendahnya literasi digital, maka arus informasi yang mendukung judi online perlu dipotong," jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat. Nailul menyebutkan kebijakan seperti kenaikan tarif pajak dan kebijakan yang membebani masyarakat justru bisa mendorong orang mencari penghasilan tambahan melalui cara yang tidak sehat, termasuk judi online.

"Pemerintah sebaiknya tidak memberlakukan kebijakan yang semakin memberatkan masyarakat, seperti kenaikan tarif pajak, agar masyarakat tidak semakin terbebani dalam hidupnya," tutup Nailul. (mul)


Berita Lainnya