Selebriti

Raffi Ahmad Boleh Terima Endorsement akan Potensi Konflik Kepentingan dan Korupsi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 November 2024 19:00
Raffi Ahmad Boleh Terima Endorsement  akan Potensi Konflik Kepentingan dan Korupsi
Raffi Ahmad bersama koleksi mobil mewahnya.

JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengingatkan pejabat publik yang memiliki pekerjaan sampingan dapat berpotensi menghadirkan konflik kepentingan yang dapat berujung pada korupsi. Pernyataan ini disampaikan Zaenur dalam menanggapi isu tentang Raffi Ahmad yang masih menerima endorsement meski telah menjadi pejabat publik.

"Jika ada pekerjaan di luar tugas pokok yang berkaitan dengan jabatan, hal itu bisa menimbulkan konflik kepentingan. Konflik ini berpotensi mengarah pada korupsi," kata Zaenur pada Kamis (14/11/2024). Zaenur menjelaskan meskipun tidak ada larangan bagi pejabat publik untuk memiliki pekerjaan sampingan, termasuk menerima endorsement seperti halnya Raffi Ahmad, ada batasan etik yang perlu diikuti. Panduan etika ini penting agar pekerjaan sampingan tersebut tidak memicu konflik kepentingan.

"Hingga saat ini memang tidak ada larangan dalam Undang-Undang, jadi masalahnya berada di ranah etik. Penegakan etika sangat bergantung pada institusi tempat pejabat tersebut bertugas serta pada kesadaran pejabat itu sendiri," ujar Zaenur. Ia juga menyarankan agar para pejabat publik lebih fokus pada tugas melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Para pejabat sebaiknya menyadari bahwa mereka telah diberi amanat oleh rakyat, memiliki kekuasaan, dan digaji oleh rakyat. Jadi, sebaiknya memilih apakah ingin tetap sebagai pejabat atau mengambil posisi lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa Raffi Ahmad masih diperbolehkan menerima endorsement dalam bentuk barang atau jasa meskipun telah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Hal ini karena tidak ada aturan yang secara tegas melarangnya. Namun, menurut Pahala, tindakan ini tetap terkait dengan aspek etika.

"Tidak ada larangan yang tegas bagi Raffi sebagai pejabat untuk menerima endorsement. Jadi, boleh saja, hanya saja ada pertimbangan etika," kata Pahala saat dikonfirmasi pada Rabu (13/11/2024). Pahala juga mengatakan bahwa hal serupa berlaku bagi istri Raffi, Nagita Slavina, yang tetap diperbolehkan menerima barang endorsement. Namun, Raffi diwajibkan melaporkan perubahan harta kekayaannya. "Boleh terima barang endorsement, asal melaporkan perubahan harta apakah bertambah atau berkurang," jelas Pahala. (dan)


Berita Lainnya