Nasional
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK dalam Kasus Pembunuhan "Kopi Sianida"
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica, menyatakan permohonan PK ini diajukan karena pihaknya menemukan novum (bukti baru) dan adanya kesalahan dalam putusan hakim.
Namun, Otto menambahkan pihaknya akan menjelaskan secara rinci alasan PK setelah proses pendaftaran selesai. "Kami akan memberikan penjelasan lebih detail mengenai dasar permohonan PK ini setelah mendaftarkannya," ujar Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Meskipun Jessica telah mendapatkan status bebas bersyarat, ia merasa tidak bersalah atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Oleh karena itu, melalui PK, Jessica berharap Mahkamah Agung dapat menyatakan dirinya tidak bersalah. Otto juga menekankan PK adalah hak yang dimiliki setiap orang yang merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Tujuan dari PK ini, menurut Otto, adalah untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Jessica. "Tidak ada tuntutan lain selain itu," tambahnya. Jessica sendiri tidak melakukan persiapan khusus terkait pengajuan PK, karena semua kebutuhan telah disiapkan oleh tim kuasa hukumnya. "Semoga PK ini berjalan lancar dan dikabulkan, terima kasih," ucap Jessica singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi PK yang diajukan oleh Jessica. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan jika Jessica mengajukan PK, jaksa penuntut umum akan siap untuk menghadapi proses tersebut. Namun, ia juga menekankan bahwa pengajuan PK harus didasari oleh alasan hukum yang kuat.
Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Meski bebas, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembinaan hingga tahun 2032. Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. (dan)