Nasional

Presiden Prabowo Subianto Kritik Vonis Ringan Koruptor Harvey Moeis: "Seharusnya 50 Tahun Penjara"

Mulyana — Satu Indonesia
31 Desember 2024 11:57
Presiden Prabowo Subianto Kritik Vonis Ringan Koruptor Harvey Moeis: "Seharusnya 50 Tahun Penjara"
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Prabowo meminta aparat penegak hukum, khususnya para hakim, untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar demi memberikan efek jera.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 yang digelar di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/24).

Prabowo: "Vonis Jangan Terlalu Ringan"
Prabowo menegaskan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus korupsi besar seperti ini.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.

Ia juga menyoroti kesadaran masyarakat yang semakin kritis terhadap hukuman ringan bagi koruptor. “Rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya cuma beberapa tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tambahnya.

Dorongan Banding dan Vonis Ideal
Prabowo secara langsung meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Burhanuddin pun menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan naik banding.

“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” tegas Prabowo. Ia menambahkan bahwa vonis ideal untuk kasus sebesar ini adalah 50 tahun penjara. “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.

Vonis Harvey Moeis: Kritik Publik dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar. Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan mengingat kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Vonis ini mendapat kecaman luas dari masyarakat yang menganggap hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Pernyataan Presiden Prabowo menyoroti perlunya reformasi dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus korupsi besar. Hukuman yang berat diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia. (mul)

#PrabowoSubianto #KorupsiTimah #HarveyMoeis #StopKorupsi #KeadilanSosial #HukumTegas


Berita Lainnya