Nasional

Prabowo Minta Rosan Jadi Menteri yang Baik

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Agustus 2024 20:30
Prabowo Minta Rosan Jadi Menteri yang Baik
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8/2024).

JAKARTA - Presiden terpilih pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto, memberikan pesan kepada Rosan Roeslani yang baru dilantik sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Prabowo meminta Rosan untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Rosan, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengungkapkan berkomunikasi dengan Prabowo pada pagi hari sebelum pelantikan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin. "Beliau mengingatkan saya untuk menjalankan amanah ini dengan baik, mencintai rakyat Indonesia, dan selalu ingat kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Rosan saat memberikan keterangan di Istana Negara.

Rosan juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo atas kepercayaan yang diberikan untuk menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, menggantikan Bahlil Lahadalia yang kini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu berkomitmen untuk menjalankan amanah sebagai menteri dengan sebaik-baiknya dalam sisa waktu pemerintahan Joko Widodo. Ia menyebut Bahlil sebagai "adik" dan mengaku telah berkomunikasi dengan baik untuk memastikan perpindahan tugas berjalan lancar. "Kami berkomunikasi dengan baik. Kemarin malam kami berbicara untuk memastikan handover berjalan dengan baik sehingga program-program yang ada dapat diselesaikan," kata Rosan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM bersama dengan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM, serta Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019—2024.


Berita Lainnya