Nasional

Posisi di Kubu Kalah Pilpres, Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Gula

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Oktober 2024 20:00
Posisi di Kubu Kalah Pilpres, Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Gula
Tom Lembong

JAKARTA - Mantan Co-captain TimNas AMIN, Tom Lembong, bernasib sial. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kasus ini mencakup izin impor gula yang diberikan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

“Saudara TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT AP,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Qohar menjelaskan, izin impor diberikan saat Indonesia dalam kondisi surplus gula. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, impor gula kristal putih seharusnya dilakukan oleh BUMN, namun izin diberikan kepada PT AP. Selain itu, izin tersebut tidak melalui rapat koordinasi lintas instansi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, rapat Kemenko Perekonomian membahas kekurangan gula kristal putih untuk 2016. Qohar menambahkan, DS, yang saat itu menjabat Direktur Pengembangan Bisnis di Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menginstruksikan bawahannya untuk berkoordinasi dengan perusahaan swasta di sektor gula.

Seharusnya, guna mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih, namun yang diimpor adalah gula kristal mentah. Gula tersebut kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin untuk mengelola gula kristal rafinasi. Setelah diolah, PT PPI tampak seolah-olah membeli gula tersebut, padahal delapan perusahaan yang terlibat menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp13.000.

Qohar juga menyebut PT PPI menerima fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut, dan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar.

“Status saksi ditingkatkan menjadi tersangka bagi dua orang, yaitu TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan DS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016,” jelasnya. (dan)
 


Berita Lainnya