Nasional

Polri-JPU Kompak Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Juni 2024 20:30
Polri-JPU Kompak Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Satgas Pemberantasan Judi Daring di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan oleh tersangka Firli Bahuri, mantan Ketua KPK. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penuntasan pelimpahan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

"Koordinasi efektif akan terus kami lakukan dengan JPU, bahkan beberapa waktu yang lalu juga kami melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi dengan pihak JPU," kata Ade Safri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. Ade juga menegaskan penyidikan masih berlangsung secara profesional, akuntabel, dan transparan. "Kami pastikan penyidikan berkas perkara ini akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.

Terkait masa pencekalan yang sudah berlangsung lama sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ade menyatakan pihaknya terus memperpanjang masa pencekalan dan memastikan Firli Bahuri masih berada di Indonesia. "Sudah dilakukan semua, kami pastikan bahwa tersangka masih berada di Indonesia," ujarnya.

Saat ini, kata Ade, penyidik masih melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan tambahan terhadap beberapa saksi, termasuk mantan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar yang namanya disebut dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Jadi fakta persidangan yang muncul dalam perkara SYL atas keterangan dari beberapa saksi terkait dengan aliran dana itu semuanya telah dilakukan pemeriksaan," kata Ade.

Dia juga menyebutkan permintaan keterangan saksi dilakukan di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditrekrimsus Polda Metro Jaya. "Jadi semua sudah dituangkan ke dalam BAP, dalam penanganan perkara dimaksud," ujarnya. Terakhir, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Firli Bahuri, Ade menyatakan bahwa pihaknya juga sedang mendalami dugaan tersebut. "Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyidikan maupun penyelidikan dari dugaan tindak pidana lainnya saat ini masih terus berlangsung, dan kami pastikan itu akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan pasti akan kami update perkembangannya," kata Ade.

Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali dan empat kali sebagai tersangka. Namun, pada dua kali pemanggilan selanjutnya, Firli mangkir. Berkas perkara Firli Bahuri pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023), namun dikembalikan ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi. Setelah melengkapi berkas perkara, penyidik kembali menyerahkannya ke Kejati DKI pada Rabu (24/1), namun karena belum dinyatakan lengkap, berkas dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik pada Jumat (2/2/2024).

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (ant)


Berita Lainnya