Nasional
Polisi Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan, pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi penyelidikan kasus ini. "Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik, peristiwa pidana ini dapat semakin terang dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Jules dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Selasa.
Jules menyebutkan bahwa pemeriksaan psikologi forensik tidak hanya dilakukan terhadap tersangka Pegi, tetapi juga terhadap beberapa saksi, termasuk keluarga Pegi. Ia mengatakan pihaknya telah memanggil tiga orang saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan tambahan untuk pemeriksaan psikologi forensik. "Pemeriksaan ini masih bergulir dan tentu tergantung dari kebutuhan proses penyidikan yang sedang ditangani oleh teman-teman penyidik," tambahnya.
Lebih lanjut, Polda Jabar telah membentuk tim asistensi untuk mengawal penanganan kasus pembunuhan Vina guna memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan. "Minggu lalu, kami mendapat asistensi dari tim Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, dan Itwasum Polri dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara prosedural, profesional, dan proporsional," jelas Jules.
Selain itu, pihaknya juga membuka hotline khusus untuk penyelidikan kasus pembunuhan Vina dengan tujuan agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini dapat menghubungi nomor 0822-1112-4007. Jika informasi tersebut relevan, maka tidak menutup kemungkinan dapat membantu penyidik membongkar kasus pembunuhan ini.
"Dengan syarat memberikan identitas yang sesuai serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Jules. (ant)