Nasional
Polisi Jual Sabu, Kompolnas Sarankan "Bedol Desa" di Polresta Barelang
BATAM - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti merekomendasikan Polda Kepulauan Riau untuk melakukan rotasi besar-besaran (bedol desa) di Satnarkoba Polresta Barelang. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
“Bedol desa di Satresnarkoba perlu dilakukan untuk mencegah penyimpangan,” ujar Poengky saat dikonfirmasi di Batam, Jumat. Menurutnya, adanya anggota polisi yang bertugas terlalu lama tanpa mutasi berpotensi menjadi "tanaman keras", istilah untuk individu yang menyalahgunakan wewenang. “Jika anggota tidak dipindah, mereka berpotensi menyalahgunakan kewenangan atau bahkan disuruh melakukan tindakan tidak etis oleh atasan, seperti pungli atau jual beli barang bukti,” jelasnya.
Istilah "bedol desa" sebelumnya juga digunakan saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Josua oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo. Poengky menekankan pentingnya rotasi dan mutasi dalam Polri untuk memperbaharui suasana kerja dan mengurangi pelanggaran. Ia mengaku terkejut dengan penangkapan lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dan Polda Kepri karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang bukti narkoba. Sebelumnya, Propam Polda Kepri juga menangkap mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, beserta sembilan anggotanya atas kasus serupa.
“Sungguh mengecewakan dan memalukan bahwa kasus penjualan sabu terulang lagi di tangan lima anggota Satresnarkoba,” ungkap Poengky, menyoroti kurangnya efek jera dari penanganan sebelumnya. Ia juga mengkritik pengawasan atasan terhadap anggota yang dinilai belum optimal. Menurutnya, hubungan yang lebih dekat dan komunikasi yang baik antara atasan dan bawahan perlu diperbaiki untuk mencegah pelanggaran.
Jika terbukti lima anggota tersebut terlibat dalam penjualan lima kilogram sabu, Poengky menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan layak untuk dipecat. Ia juga menegaskan bahwa hukuman maksimal diperlukan untuk memberikan efek jera. “Jika mereka benar-benar bersalah, hukuman harus berat, ditambah dengan sanksi berdasarkan Undang-Undang TPPU,” katanya.
Poengky berharap tindakan tegas dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang baru saja diamankan terdiri dari satu perwira dan empat bintara. (ant)