Selebriti

Polisi akan Bongkar Kuburan Anak Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Februari 2024 20:30
Polisi akan Bongkar Kuburan Anak Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut
Tamara Tyasmara (kiri) bersama kuasa hukum, Sandi Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024).

JAKARTA - Polisi berencana untuk membongkar kuburan Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante, anak artis Tamara Tyasmara, yang berusia enam tahun, di Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut pada Selasa (6/2/2024). Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan proses ekshumasi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Dante.

"Besok rencana jam 09.00 WIB pagi di TMP Jeruk Purut. (Untuk) mencari sebab kematian," ujar Rovan saat dikonfirmasi pada Senin (5/2/2024). Pembongkaran makam ini telah diketahui oleh Tamara, tetapi belum diketahui apakah orangtua Dante akan menghadiri prosesi tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Tamara sebagai saksi terkait kematian Dante. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam dan berisi 15 pertanyaan yang sifatnya dirahasiakan. Kuasa Hukum Tamara, Sandy Arifin, menyatakan bahwa Tamara bersedia jika penyidik akan melakukan visum terhadap Dante.

Dalam proses penyelidikan ini, polisi juga memeriksa sopir Tamara sebagai saksi. Tamara turut membawa barang bukti berupa pakaian dan sandal milik anaknya untuk diserahkan kepada penyidik.

"Nanti ditanyakan ke penyidik saja (soal terlapor), kami belum banyak komentar karena masih dalam proses penyelidikan," ungkap Sandy. Dia memastikan bahwa Tamara ingin semua informasi disampaikan dan bersedia berkoordinasi dengan penyidik.

Dante diduga meninggal karena tenggelam di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Proses penyelidikan atas kematian Dante saat ini ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengajukan sedikitnya 15 pertanyaan kepada artis Tamara Tyasmara terkait kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo (6), yang terjadi di kolam renang Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).

 "Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian terhadap klien kami," kata kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandi Arifin, dalam wawancara di Jakarta pada Senin. Sandi menjelaskan  selain pemeriksaan terhadap kliennya, penyidik juga memeriksa sopir pribadi Tamara yang mengetahui kejadian tragis tersebut. Mereka juga membawa sejumlah bukti seperti pakaian dan sandal milik korban.

 "Ada baju dan juga ada sandal korban. Kemudian, setelah itu kita tinggal menunggu informasi dari pihak penyidik ke depan seperti apa," tambahnya. Terkait pemeriksaan CCTV atau kamera pengawas, Sandi menyatakan  pihak kepolisian belum menunjukkan rekaman tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

 Dalam hal autopsi, yang awalnya ditolak oleh mantan suami Tamara Tyasmara, yaitu Angger Dimas, Sandi mengungkapkan  Tamara setuju untuk melanjutkan proses autopsi. Keputusan ini diambil untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kejadian dan mendukung proses penyelidikan.

Sebelumnya, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/1). Sandi mengatakan  agenda hari itu melibatkan pemeriksaan Tamara dan beberapa saksi lainnya.

"Tapi yang pasti, kami akan membuka semuanya dalam proses penyelidikan ini. Kalau kemarin, masih sebatas konsultasi, tapi hari ini akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saksi-saksi juga akan menjelaskan secara detail," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya menyatakan  pihaknya telah mengambil alih penanganan kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6), dari Polsek Duren Sawit sejak 1 Februari 2024. Proses penyelidikan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (ant/dbs)


 
 
 


Berita Lainnya