Nasional

Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Tak Giring Opini Liar pada Kasus Vina

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juni 2024 22:00
Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Tak Giring Opini Liar pada Kasus Vina
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan pers di Bandung, Senin (11/6/2024).

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga korban.

“Namun dengan hormat, kami mohon agar masyarakat memperhatikan trauma psikologis yang dialami oleh keluarga Eky dan Vina terkait dengan informasi yang beredar di masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa. Jules menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan secara profesional dan memastikan kasus tersebut akan diungkap secara transparan.

"Saat ini, Kompolnas dan Komnas HAM juga turut mengawasi proses penyidikan yang sedang berlangsung,” kata dia. Dia mengatakan Polda Jabar telah membentuk tim asistensi untuk mengawal penanganan kasus pembunuhan Vina guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan.

"Pekan lalu, kami menerima asistensi dari tim Bareskrim Polri, Div Propam Polri, dan Itwasum Polri untuk mengawal proses penyidikan agar berjalan secara prosedural, profesional, dan proposional,” katanya. Jules juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka hotline khusus dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina yang bertujuan untuk memberikan bantuan dalam mengungkap kasus tersebut.

Dia mengatakan masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut apabila memiliki informasi terkait kasus pembunuhan itu. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0822-1112-4007. Jika informasi yang diberikan relevan, maka tidak menutup kemungkinan informasi tersebut dapat membantu penyidik dalam membongkar kasus pembunuhan ini.

“Dengan syarat memberikan identitas yang sesuai serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Jules. (ant)
 


Berita Lainnya