Nasional
PK Jhoni Allen Ditolak, Demokrat: PK Moeldoko Juga Inkonstitusional
JAKARTA - Partai Demokrat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya dari partai berlambang mercy itu. Putusan inipun dinilai menjadi bukti tidak sahnya Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko yang diprakarsai oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan pengurus Partai Demokrat, salah satunya Jhony Marbun.
"Alhamdulillah putusan MA ini membuktikan bahwa pemecatan atas Jhoni Allen karena mendukung KLB adalah benar dan itu berarti legal standing KLB Moeldoko juga tidak sah atau inkonstitusional," kata Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron kepada satuindonesia.co, Jumat (16/6/2023).
Atas dasar itu, politisi asal Cirebon ini optimistis nantinya gugatan PK dalam kasus KLB Moeldoko juga ditolak oleh MA. "Saya yakin penolakan atas PK Jhoni Allen serta merta akan beririsan dengan PK nya keberadaan KLB yang turut tidak sah," ujarnya.
Terlebih katanya, selama belasan kali putusan sidang membuktikan KLB Moeldoko itu selalu kalah. “Dan di PK ini juga tidak ada novum baru dari mereka," tegasnya.
Partai Demokrat sebelumnya memutuskan memecat dengan tidak hormat Jhoni Allen dan sejumlah kader lain sebagai anggota Partai Demokrat. Pemecatan ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil KLB Kongres Luar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gelaran itu berbuntut panjang. Jhoni dipecat pada 1 Maret 2021, dan selanjutnya posisinya di DPR digantikan Ongku P Hasibuan yang dilantik per 1 November 2022.
Pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang selama lebih dari 1,5 tahun. Pemecatan Jhoni dipertegas oleh Presiden Joko Widodo pada 7 September 2022 dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Selain Jhoni, ada pula nama-nama lain yang dipecat dari Partai Demokrat, seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Alasannya, karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.Satu orang lainnya, mantan ketua DPR yakni Marzuki Alie turut dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Jhoni kemudian menempuh proses hukum banding hingga kasasi yang semuanya ditolak oleh majelis hakim. Kini, upaya terakhir Jhon melalui PK di kasus pemecatannya juga ditolak oleh MA, Rabu kemarin (14/6/2023). (abi)