Nasional

Pengacara Tom Lembong Ungkap Impor Gula Atas Persetujuan Jokowi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 November 2024 16:00
Pengacara Tom Lembong Ungkap Impor Gula Atas Persetujuan Jokowi
Jokowi

JAKARTA - Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kebijakan impor gula tidak sah. Ia menegaskan kebijakan impor gula yang diambil Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.

“Tindakan klien kami dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana,” kata Zaid dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024. Zaid menjelaskan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Kejagung seharusnya memastikan perbuatan yang dituduhkan dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai pejabat negara.

”Kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong semasa menjabat Menteri Perdagangan pada Agustus 2015 hingga Juli 2016 merupakan kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai melalui hukum tata negara,” jelasnya. Ia juga menambahkan selama menjabat, Tom Lembong tidak pernah mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo terkait kebijakan tersebut. Bahkan, kebijakan impor gula tersebut telah mendapatkan persetujuan dari presiden.

“Kebijakan tersebut telah diafirmasi oleh presiden, sehingga tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan presiden sebagai kepala negara,” tegas Zaid. Zaid juga menyatakan tuduhan kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang dilontarkan Kejagung tidak didukung oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut hal ini sebagai abuse of power dan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

“Tidak ada bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” katanya. Sidang praperadilan ini dimulai dengan pembacaan gugatan dari pihak Tom Lembong. Sidang berikutnya, yang akan mendengar tanggapan dari Kejagung, dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 November 2024. Selanjutnya, saksi ahli dari kedua belah pihak akan dihadirkan untuk memberikan keterangan. (dan)


Berita Lainnya