Nasional
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan, Berlaku Juli 2025
JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perubahan tarif ini akan berlaku mulai Juli 2025 dan menjadi langkah awal penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Kendati demikian, besaran tarif baru belum tercantum dalam Perpres tersebut. Saat ini, iuran masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam masa transisi menuju KRIS, peserta BPJS Kesehatan tetap akan menggunakan tarif lama hingga aturan baru diberlakukan pada pertengahan tahun depan.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut adalah rincian iuran yang berlaku:
BPJS Kelas 1: Peserta membayar iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan fasilitas ruang rawat inap kelas 1.
BPJS Kelas 2: Iuran sebesar Rp100.000 per bulan untuk akses ke ruang rawat inap kelas 2.
BPJS Kelas 3: Peserta dikenakan iuran Rp42.000 per bulan, dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah, sehingga manfaat pelayanan mencakup ruang rawat inap kelas 3.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, pekerja formal membayar iuran bersama pemberi kerja.
Alasan Penyesuaian Tarif
Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan menjaga keseimbangan keuangan BPJS Kesehatan sekaligus memastikan kualitas layanan kesehatan tetap terjamin bagi seluruh masyarakat. Dalam pasal 103B Ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru.
Transformasi ke Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Penerapan KRIS bertujuan menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Sistem ini akan menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3, menggantinya dengan satu kategori pelayanan standar. Fasilitas kesehatan diwajibkan menyediakan layanan sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi berdasarkan kelas. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru serta manfaat yang akan diterima agar dapat mengelola hak dan kewajiban secara optimal.
Sosialisasi dan Edukasi untuk Peserta BPJS
Pemerintah akan melakukan sosialisasi intensif mengenai aturan dan struktur iuran baru kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, peserta diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru sekaligus memanfaatkan layanan kesehatan secara maksimal. (mul)
#BPJSKesehatan2025 #KesehatanUntukSemua #ReformasiBPJS #KRISIndonesia