Nasional
Pemerintah Terapksan Sanksi ke PJP yang Fasilitasi Transaksi Judi Online
JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan pemberian sanksi terhadap aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terkait dengan pembayaran judi online bertujuan untuk mempersempit peluang para bandar judi masuk ke sistem pembayaran.
"Dengan memblokir di sumbernya, diharapkan kesempatan para bandar judi online untuk masuk ke dalam sistem pembayaran akan berkurang," ujar Nezar di Jakarta, Senin. Kementerian Kominfo akan menjatuhkan sanksi terhadap aplikasi pembayaran atau PJP jika terbukti terafiliasi atau mengizinkan pembayaran untuk judi online. Kominfo juga telah mengirim surat kepada puluhan PJP untuk memastikan layanan mereka diawasi dan tidak digunakan untuk transaksi judi online.
Nezar menjelaskan langkah ini diambil agar PJP lebih aktif dalam memantau akun-akun yang berpotensi terlibat dalam transaksi judi online. Komunikasi dengan para PJP terus dijalankan untuk memastikan hal ini. Menurut data Kementerian Kominfo, hingga Jumat (9/8/2024), terdapat 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang terdaftar di Kementerian Kominfo. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Dari hasil evaluasi, Kementerian Kominfo menemukan indikasi beberapa layanan sistem pembayaran tersebut digunakan untuk aktivitas perjudian. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada puluhan PJP, meminta mereka untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit secara menyeluruh terhadap layanan Sistem Elektronik mereka untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak digunakan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit tersebut harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima. Jika hasil pemeriksaan tidak diterima dalam waktu yang ditentukan, penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ant)