Nasional

Pemerintah Putuskan Libur Idul Adha 28-30 Juni 2023

Redaksi — Satu Indonesia
20 Juni 2023 15:40
Pemerintah Putuskan Libur Idul Adha 28-30 Juni 2023
TIGA MENTERI - Ketiga menteri saat menandatangani SKB tentang cuti bersama tahun 2023 beberapa waktu lalu, yang kini diubah karena Idul Adha yang menjadi dua hari. (foto: Kemenko PMK)

JAKARTA - Usulan Muhammadiyah agar libur nasional Idul Adha 2023 selama dua hari, disambut baik Pemerintah. Tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur libur nasional tersebut, menjadi 3 hari, yakni 28-30 Juni 2023.

"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023)," bunyi diktum kedua beleid yang sudah diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

SKB tiga menteri itu mengatur soal perubahan libur nasional selama tahun 2023, yang sebelumnya sudah diterbitkan. Karena Idul Adha yang sebelumnya hanya ditentukan satu hari kemudian berubah menjadi dua hari, SKB kemudian mengalami perubahan.

“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023,  maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian disebutkan dalam SKB, pada point menimbang. 

PP Muhammadiyah pekan lalu bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas sejumlah agenda. Salah satu agenda yang dibahas adalah usulan libur atau cuti bersama Idul Adha 2023.

"Pekan lalu, PP Muhammadiyah diterima Presiden Jokowi di Istana Merdeka," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Agenda pertemuan dengan Jokowi, pertama menyampaikan hasil-hasil Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Surakarta. Kedua, membahas masalah-masalah kebangsaan dan kenegaraan, ketiga menyampaikan usulan libur Idul Adha pada Rabu, 28 Juni.

"Menyampaikan usul agar 28 Juni ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama mengingat banyak umat Islam yang merayakan Idul Adha pada 28 Juni," ujarnya.

Usulan libur nasional atau cuti bersama disampaikan Muhammadiyah kepada Jokowi dengan tiga pertimbangan. Pertama, memenuhi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Kedua dan ketiga menyangkut kehidupan beragama secara dan menghormati. Sehingga perayaan Idul Adha yang berbeda hari dapat dijalankan secara kondusif.

"Kedua, menciptakan suasana kehidupan beragama yang rukun, damai, dan saling menghormati," ucap Abdul Mu'ti. (sa)


Berita Lainnya