Nasional
Parah! Hakim Pembebas Ronald Tannur "Cuekin" Keterangan Ahli Forensik
SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, menyatakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabaikan keterangan ahli forensik dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
"Menghadapi hal ini, kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarganya," ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa.
Mia menjelaskan bahwa JPU telah menjalankan penuntutan dengan profesional dan proporsional, membuat dakwaan secara berlapis dengan menerapkan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP atau 359 KUHP atau 351 ayat (1) KUHP. Mereka menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas tuduhan sengaja menghilangkan nyawa orang lain berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"JPU tidak sependapat dengan putusan bebas majelis hakim dan akan mengajukan kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum pembuktian yang sesuai, baik dari keterangan saksi, bukti surat hasil visum, ahli kedokteran forensik, dan bukti CCTV," tambahnya. Dalam penegakan hukum, JPU berpegang pada aturan-aturan hukum yang berlaku untuk memidanakan terdakwa dengan dasar keadilan. Hal ini merupakan bagian dari proses penemuan fakta di persidangan yang harus dilakukan secara adil untuk semua pihak.
Untuk memenuhi hak-hak korban, JPU menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp263.673.000. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, kendaraan Kijang Innova Reborn yang digunakan terdakwa akan dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris korban.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari rekan-rekan media, DPR, para ahli hukum, tokoh politik, masyarakat, agama, pemuda, mahasiswa, dan semua pihak yang menyemangati jaksa dalam melaksanakan tugas penuntutan. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Saya yakin bahwa jaminan kepastian hukum di Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas nasional," tuturnya.
Kasus Ronald Tannur bermula dari informasi di media sosial tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas setelah menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Di media sosial, beredar kabar korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta. Korban kemudian dibawa ke apartemen Ronald dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Hakim menyebut kematian korban disebabkan oleh cairan alkohol, bukan akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur. Hakim juga menyatakan tidak ada saksi yang melihat Ronald menganiaya korban. (ant)