Nasional
Para Hakimnya Masuk Penjara, Ronald Tannur Entah di Mana
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Ronald Tannur belum berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait upaya mempengaruhi hakim agung agar dirinya dinyatakan tidak bersalah dalam putusan kasasi. Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan pihaknya akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi.
"Kami akan memanggil Ronald Tannur dalam perkara ini sebagai saksi," ujar Abdul pada Minggu (27/10/2024). Abdul menambahkan Kejagung terus berusaha melacak keberadaan Ronald Tannur. "Sebagai langkah tambahan, tadi malam kami melakukan penggeledahan di rumah orang tua Ronald Tannur. Namun, saat itu Ronald tidak ada di tempat. Meski begitu, kami tetap akan memanggil dan mencari Ronald untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jadi, status Ronald Tannur saat ini belum sebagai tersangka," jelas Abdul.
Abdul juga menekankan status Ronald Tannur dapat berubah menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam dugaan kasus suap ini. "Jika nanti ada bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ronald Tannur, kami akan menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
Selain itu, Kejagung belum mengeksekusi vonis dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, di mana Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasus dugaan suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang dilakukan oleh Kejagung pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (Hakim Ketua), serta Mangapul dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota). Selain itu, tim Jampidsus juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rahmat (LR) di Jakarta pada hari yang sama.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan suap untuk mempengaruhi putusan kasasi di MA agar menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah. Selain itu, mantan pejabat tinggi MA, ZR, juga ditangkap di Bali pada 24 Oktober 2024.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat (LR) diduga meminta bantuan ZR untuk mempengaruhi hakim agung di MA agar memutuskan Ronald Tannur bebas dalam putusan kasasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan ZR sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain ZR, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
ZR dan Lisa Rahmat diduga bekerja sama dalam upaya suap untuk mendapatkan vonis bebas bagi Ronald, yang merupakan anak anggota DPR, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Lisa Rahmat meminta bantuan ZR agar hakim agung MA memberikan vonis bebas. Sebagai imbalan, LR menjanjikan Rp5 miliar untuk hakim agung yang menangani kasus ini, sedangkan ZR dijanjikan fee sebesar Rp1 miliar.
ZR ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim), serta Mangapul dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota), bersama dengan Lisa Rahmat yang juga ditangkap di Jakarta.
Dalam kasus suap ini, Lisa Rahmat dikenai sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, sementara para hakim yang menerima suap dikenai pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Tipikor dan KUHP. Ketiganya sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. (dan)