Nasional
Pantesan Ronald Tannur Bebas, Ternyata Hakimnya pada ”Masuk Angin”
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Kasus vonis bebas Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan Dini Sera menjadi perhatian publik. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dengan ketua majelis hakim Erintuan Damanik serta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Pada sidang itu, majelis hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa. Ronald pun dibebaskan dari dakwaan pembunuhan, hukuman 12 tahun penjara, serta tuntutan restitusi sebesar Rp 263,6 juta.
Kini, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditangkap di Jawa Timur dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah tertangkap dalam OTT. Selain tiga hakim, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditangkap.
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan keempatnya sebagai tersangka atas dugaan suap. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur dipengaruhi suap dari Lisa Rahmat kepada para hakim. Penyidik juga melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait para tersangka.
Kasus penganiayaan ini bermula saat Ronald Tannur dan Dini Sera makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa, 3 Oktober 2023. Setelahnya, mereka pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya. Pada dini hari Rabu, 4 Oktober 2023, keduanya terlibat pertengkaran yang memicu Ronald Tannur melakukan kekerasan. Dia menendang kaki Dini hingga jatuh, memukul kepalanya dengan botol minuman keras, dan kemudian melindas tubuh Dini dengan mobilnya, yang membuatnya terseret sejauh lima meter.
Ronald sempat memberikan napas buatan, namun Dini tidak memberikan respons. Ronald kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya, tetapi kekasihnya itu telah meninggal sebelum sampai di rumah sakit. Polrestabes Surabaya menerima laporan mengenai kematian Dini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (dan)