Nasional

Pakar Hukum Sebut Hakim MK dalam Fase Krusial

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 April 2024 13:30
Pakar Hukum Sebut Hakim MK dalam Fase Krusial
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, meyakini  hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang dalam fase krusial untuk memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, fase ini sangat penting, di mana hakim MK sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Fahri menekankan pentingnya hakim memutuskan perkara ini secara objektif, dengan mengedepankan prinsip imparsialitas, serta tidak memihak salah satu pihak yang terlibat. Dia juga mencatat adanya upaya dari berbagai pihak untuk mengintervensi, misalnya dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Menurut Fahri, hal ini dilakukan dengan maksud untuk memenangkan perkara, yang sebenarnya merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan MK.

Fahri menekankan bahwa hakim MK harus menghindari fenomena kontemporer amicus curiae ini sejauh mungkin. Menurutnya, hakim MK dalam memutus perkara konstitusi, termasuk sengketa PHPU Pilpres, harus berlandaskan konstitusi dan fakta-fakta hukum yang jelas dalam persidangan terbuka untuk umum.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyebut bahwa ada 14 sahabat pengadilan atau amicus curiae yang akan didalami oleh hakim terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Meskipun demikian, Fajar tidak bisa memastikan apakah amicus curiae tersebut akan dipertimbangkan atau tidak oleh hakim. (ant)

  


Berita Lainnya