Pemilu 2024

Pakar: Dukungan Banyak Partai Tak Jamin Menangi Pilpres

Redaksi — Satu Indonesia
16 Oktober 2023 09:44
Pakar: Dukungan Banyak Partai Tak Jamin Menangi Pilpres
TIDAK JAMIN MENANG - Pakar politik Universitas Andalas Sumatera Barat Prof Asrinaldi. (ANTARA/HO-Pribadi)

PADANG - Pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Asrinaldi mengatakan dukungan dari banyak partai terhadap bakal calon presiden (capres) tidak bisa menjadi patokan atau jaminan untuk langsung memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Saya tidak yakin itu (langsung menang)," kata Asrinaldi di Padang, Sumatera Barat, Senin.

Asrinaldi mengatakan hal itu guna menanggapi tambahan dukungan politik terhadap bakal capres Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto mendapat dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat. Selain itu, terdapat pula partai non-parlemen dalam koalisi tersebut, yakni Partai Gelora, PBB, Partai Garuda, serta Partai Prima.

Meskipun mendapat dukungan dari banyak partai politik, Prabowo juga yang teranyar memperoleh dukungan dari Projo, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermula dari kelompok relawan Joko Widodo.

Asrinaldi menyakini langkah Prabowo untuk memenangi Pilpres 2024 satu putaran pun tidak akan mudah.

Menurut dia, dua poros lainnya, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, juga memiliki mesin politik yang kuat. Dengan kata lain, Asrinaldi meragukan Prabowo mampu memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran. Apalagi, jika partai pendukung di KIM tidak bisa solid di kalangan akar rumput.

"Kalau untuk kekuatan di DPR, saya rasa oke. Namun, kalau untuk di tataran rakyat, saya tidak yakin," tambah Asrinaldi.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)


Berita Lainnya