Nasional
Pagar Laut Misterius 30 Kilometer di Tangerang, Nelayan Sulit Cari Ikan: Pemerintah Cari Pelaku
TANGERANG - Laut di Tangerang digemparkan dengan munculnya pagar bambu raksasa sepanjang 30,16 kilometer yang menyebabkan ribuan nelayan kesulitan mencari ikan. Pagar laut ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada 14 Agustus 2024 dan kini melintasi enam kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, mengungkap bahwa pagar tersebut terbuat dari cerucuk bambu dengan tinggi mencapai 6 meter. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan struktur misterius tersebut.
Investigasi Meluas: Pagar Laut Dinilai Ilegal
Sejak menerima laporan awal, tim gabungan yang melibatkan DKP Banten, PSDKP, TNI AL, Polairud, PUPR, dan SATPOL PP telah melakukan inspeksi di lokasi. Dalam inspeksi terakhir, panjang pagar yang sebelumnya dilaporkan 7 kilometer kini telah mencapai 30 kilometer.
“Kami bersama berbagai instansi terkait melakukan investigasi dan menemukan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin resmi dari camat maupun kepala desa,” kata Eli saat diskusi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (07/01/25).
Bertentangan dengan Tata Ruang Wilayah
Eli menegaskan, pagar laut tersebut berada di zona pemanfaatan umum dan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten 2023-2043. Pagar ini memotong berbagai zona strategis, termasuk:
Zona perikanan tangkap
Zona pelabuhan laut dan pelabuhan perikanan
Zona pariwisata
Zona energi dan perikanan budidaya
Lebih jauh, pagar tersebut juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
KKP dan Ombudsman Selidiki Lebih Lanjut
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menyebut bahwa pagar tersebut tergolong ilegal karena tidak ada izin yang dikeluarkan.
"Kami belum tahu siapa pelakunya, dan Ombudsman sedang melakukan penelusuran lebih jauh," ungkap Suharyanto.
Ia juga menambahkan bahwa reklamasi tanpa izin menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan, tetapi belum ada proposal atau permohonan resmi yang masuk. (mul)
#PagarLautTangerang #NelayanSulitCariIkan #PagarMisterius #Banten #ReklamasiIlegal #ZonaPerikanan #InvestigasiLaut #DKPBanten #TataRuangWilayah #LautUntukRakyat #PenjagaanLaut