Nasional
Oknum Anggota TNI AL Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Rest Area KM45
Kasus Penembakan di Rest Area KM 45: Tiga Oknum TNI AL Jadi Tersangka, Polda Banten Tindak Tegas
JAKARTA – Insiden penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 mengungkap keterlibatan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini bermula dari konflik terkait penggelapan mobil rental yang berujung pada pengeroyokan dan tindakan fatal.
Tiga Oknum TNI AL Ditahan Puspomal
Laksamana Muda Sasmita, dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta (06/01/25), mengonfirmasi bahwa tiga anggota TNI AL telah ditahan di Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal). Ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI Bontang RA.
"Anggota ini sudah ditahan sejak Sabtu (04/01/25). Dengan bukti yang ada, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sasmita.
Peran Para Tersangka dalam Kasus Penggelapan Mobil
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan peran para tersangka dalam kasus penggelapan mobil Honda Brio milik korban:
AS – Menyewa mobil dari rental untuk kemudian diserahkan kepada tersangka IH (DPO) guna dijual.
IH – Orang yang menyuruh AS melakukan penggelapan dan menyiapkan dokumen palsu untuk menyewa mobil.
RM – Dalam pengejaran, berperan mencabut GPS mobil dan menjualnya kepada tersangka IS.
Mobil yang awalnya dijual seharga Rp 23 juta oleh IH kemudian berpindah tangan hingga ke oknum TNI AL seharga Rp 40 juta.
Penembakan di Tengah Konflik
Pangkoarmada Laksamana Madya Denih Hendrata menjelaskan, insiden bermula dari laporan pengeroyokan terhadap tiga anggota TNI AL di Rest Area KM 45. Konflik ini terjadi saat pihak rental berusaha mengambil kembali mobil yang telah digelapkan.
"Salah satu anggota kami melepaskan tembakan, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya terluka," ujar Denih.
Ketidakprofesionalan Anggota Polda Banten
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyoroti ketidakprofesionalan anggota kepolisian dalam menangani laporan penggelapan mobil tersebut.
"Anggota yang tidak responsif terhadap laporan akan ditindak tegas, baik secara etika maupun sanksi terberat berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Suyudi.
GPS Mobil Jadi Kunci Penelusuran
Pemilik rental berhasil melacak mobil melalui satu dari tiga GPS yang masih aktif. Mereka menemukan mobil berada di Pandeglang, Banten, sebelum akhirnya berujung pada insiden di Rest Area KM 45.
"Pencarian mandiri ini membawa mereka ke lokasi konflik, yang kemudian terjadi tarik-menarik hingga insiden penembakan," jelas Suyudi.
Tindakan Hukum Berlanjut
Saat ini, proses hukum terhadap tiga oknum TNI AL dan pihak-pihak terkait masih berlangsung. Polda Banten dan Puspomal memastikan bahwa semua pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (mul)