Nasional

Oh No! Zulkifli Hasan Langgar Pemilu, tapi "Aman"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Februari 2024 21:30
Oh No! Zulkifli Hasan Langgar Pemilu, tapi "Aman"
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan  Menteri Perdagangan dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah melanggar aturan administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

"Pertama, kami menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Kamis. Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di masa mendatang.

Sebelum memutuskan, Bawaslu menyimpulkan keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa (23/1/2024) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu (24/1/2024) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pelanggaran. "Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut.

Totok menjelaskan Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti yang tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut diberikan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan kampanye. "Meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 hari kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, serta 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Selain itu, ada juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Di samping itu, terdapat enam partai politik lokal yang juga turut serta, yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sementara itu, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (ant)


Berita Lainnya