Nasional

Novel Baswedan Hormati Putusan MK Tolak Syarat Usia Capim KPK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 September 2024 16:30
Novel Baswedan Hormati Putusan MK Tolak Syarat Usia Capim KPK
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, sekaligus salah satu pemohon uji materi syarat usia calon pimpinan KPK, memberi keterangan kepada wartawan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menyatakan ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun permohonan uji materi terkait syarat usia calon pimpinan (capim) KPK yang diajukan olehnya ditolak.

"Secara pribadi, saya, seperti halnya rekan-rekan, tentu menghormati setiap keputusan yang disampaikan MK," ujar Novel usai sidang pembacaan putusan di Gedung I MK, Jakarta, pada Kamis. Meski permohonannya ditolak, Novel memberikan perhatian pada pertimbangan yang diambil oleh MK. Menurutnya, MK menunjukkan kepedulian dan kejelian dalam memutus perkara tersebut, terutama terkait penegasan bahwa pembuat undang-undang tidak boleh terlalu sering mengubah syarat usia pejabat publik.

"Ini bisa menjadi potensi atau motif tertentu untuk menghalangi pihak-pihak tertentu agar tidak dapat menjadi capim KPK. Hal ini mencerminkan kepedulian dan kejelian MK terkait isu ini," ujar Novel. Selain itu, Novel juga menyampaikan apresiasinya kepada Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Arsul menilai bahwa permohonan Novel dan rekannya seharusnya dikabulkan sebagian.

"Mungkin beliau (Arsul Sani) memiliki pemahaman karena pengalaman sebelumnya yang terkait dengan masalah hukum, dan juga masalah di KPK," lanjut Novel. Novel Baswedan bersama 11 mantan pegawai KPK lainnya mengajukan permohonan uji materi terhadap syarat usia capim KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Mereka meminta agar MK menambahkan frasa tambahan dalam pasal tersebut, sehingga pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mencalonkan diri sebagai capim. Namun, MK menolak permohonan tersebut karena dalil yang diajukan dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Pasal 29 huruf e UU KPK tetap tidak berubah. (ant)


Berita Lainnya