Nasional

Natikan Momen Pembebasan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Juli 2024 17:00
Natikan Momen Pembebasan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan segera membebaskan Pegi Setiawan setelah mengalami kekalahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan. "Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules di Bandung, Senin.

Jules menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan proses untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan, dan Polda Jabar akan menindaklanjuti dengan hormat terhadap putusan hakim. "Saat ini sudah sama-sama mendengar hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar akan menanggapi dengan mematuhi putusan sidang praperadilan," jelasnya.

Dia juga menyampaikan proses teknis pembebasan akan segera dilakukan setelah menerima salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung. “Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya. Yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” tambah Jules.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. “Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di PN Bandung.

Eman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak mematuhi prosedur yang sesuai dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya