Nasional
MPR Pulihkan Nama Baik Gus Dur
JAKARTA - MPR telah sepakat untuk mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna MPR di akhir masa jabatan.
Dalam sidang tersebut, setiap fraksi memberikan pandangan akhir, dan Fraksi PKB secara khusus meminta MPR mengeluarkan surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Gus Dur. Tap MPR tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang menyebabkan pemberhentiannya sebagai presiden.
Wakil Sekjen PKB, Eem Marhamah Zulfa, dalam pidatonya di ruang paripurna DPR, Jakarta, Rabu (25/9), menyampaikan Fraksi PKB meminta MPR menyatakan Tap Nomor II/MPR/2001 tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003, yang meninjau kembali materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR dari 1960 hingga 2002.
Fraksi PKB menekankan pentingnya semangat rekonsiliasi nasional, agar tidak mewariskan dendam politik masa lalu kepada generasi mendatang. Mereka menyatakan bahwa pemulihan nama baik Gus Dur akan menjadi legasi besar bagi kepemimpinan MPR periode 2019-2024, dan mendapat apresiasi dari keluarga Gus Dur, PKB, serta seluruh rakyat Indonesia.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa MPR telah menerima surat dari Fraksi PKB terkait permintaan ini dan setuju dengan usulan tersebut. Ia menambahkan bahwa keputusan ini adalah bagian dari Sidang Paripurna yang tidak terpisahkan. Berdasarkan rapat gabungan pada 23 September 2024, Bamsoet menyatakan bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tidak lagi berlaku, sesuai dengan Tap MPR Nomor I/MPR/2003.
Selain itu, Bamsoet menyebutkan bahwa MPR mendorong agar mantan presiden yang telah wafat, termasuk Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid, diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan. (dan)