Nasional

Momen Tom Lembong Ditensi lalu Diborgol

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Oktober 2024 08:00
Momen Tom Lembong Ditensi lalu Diborgol
Tom Lembong dicek kesehatan oleh tim Kejagung

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum penahanannya, Tom Lembong yang juga mantan Co-captain TimNas AMIN yang kalah Pilpres 2024 itu menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Dalam video yang dirilis oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (30/10/2024), Tom Lembong terlihat mengenakan kemeja biru navy dan jaket senada saat duduk di hadapan petugas. Ia menjalani pemeriksaan tekanan darah pada lengan kirinya. Tersangka lainnya, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga menjalani pemeriksaan serupa.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, Tom Lembong dan Charles tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink, dan tangan mereka diborgol oleh petugas. Keduanya kemudian dibawa menuju mobil tahanan, dengan Tom Lembong yang tampak tenang dan tersenyum sembari berjalan, diapit oleh petugas. Kepada media, ia menyampaikan bahwa dirinya pasrah dan menyerahkan segalanya kepada Tuhan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus ini terkait dengan izin impor gula yang diberikan Tom Lembong pada 2015-2016, ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula. Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan dijual di atas harga eceran.

"TTL memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Impor gula ini diklaim sebagai langkah stabilisasi harga, namun seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan. Selain itu, gula yang diimpor semestinya berupa gula kristal putih, bukan gula kristal mentah. Gula ini dijual oleh delapan perusahaan swasta, antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, dengan harga Rp16 ribu per kg—di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu sebesar Rp13 ribu.

Impor gula mentah yang dilakukan tanpa operasi pasar ini diduga menyebabkan harga gula di pasaran melonjak tinggi, sehingga memicu penyelidikan Kejaksaan Agung yang kini menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. (dan)


Berita Lainnya