Nasional

Moeldoko Mau Proses Dugaan Oknum TNI Terlibat Bakar Wartawan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 Juli 2024 20:30
Moeldoko Mau Proses Dugaan Oknum TNI Terlibat Bakar Wartawan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana (kanan) saat berdiskusi dengan Koordinator Kampanye Amnesti Internasional Indonesia, Zaky Yamani, di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (17/7/2024).

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sedang menangani pembuktian terkait tuduhan keterlibatan oknum aparat TNI dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, yang menyebabkan empat orang tewas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko, usai audiensi dengan perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara di Gedung KSP Jakarta, Rabu. "Untuk dugaan tersebut, kita akan menunggu proses yang berjalan. Namun, komitmen KSP adalah bahwa segala pelanggaran hukum harus diproses secara adil dan benar," ujar Joanes Joko.

Ia menambahkan Kepala Staf Presiden telah menginstruksikan Kedeputian V KSP untuk mengawasi proses penyidikan kasus ini secara khusus. Audiensi ini merupakan bagian dari penyerahan laporan hasil investigasi yang dilakukan KKJ mengenai kejadian tersebut, sesuai arahan Moeldoko. "Yang terpenting adalah membangun komunikasi antara KKJ dan KSP. KKJ berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan data jika diperlukan," katanya.

Joanes juga menjelaskan  seluruh masukan dari KKJ akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Moeldoko, yang saat itu sedang melaksanakan kunjungan kerja. "Kami akan memastikan bahwa tim yang bekerja di lapangan memiliki dukungan penuh. Kebebasan pers adalah prioritas utama kami," tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, KKJ diwakili oleh Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana, Koordinator Kampanye Amnesti Internasional Indonesia Zaky Yamani, dan perwakilan Kontras Andi M. Rizaldi. Bayu Wardhana menyatakan harapannya agar proses hukum terkait kasus ini, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan tentang judi oleh Sampurna Pasaribu, dilaksanakan dengan adil dan transparan.

"Pada akhir Juni, Rico Sampurna Pasaribu menulis mengenai praktik judi yang diduga 'dibekingi' oleh anggota TNI. Namun, hingga kini, anggota TNI tersebut belum dipanggil dan proses penyidikan tidak diarahkan ke sana," tambahnya. Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sampurna Pasaribu pada Kamis (27/6/2024), yaitu RAS, YT, dan B.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka B memberikan perintah kepada RAS dan YT untuk membakar rumah korban, yang mengakibatkan tewasnya Rico (47), Elfrida Boru Ginting (48), Sudi Investasi Pasaribu (12), dan Loin Situkur (3). (ant)
 
 


Berita Lainnya