Nasional

MK Tolak Uji Materi Novel Baswedan Dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 September 2024 16:00
MK Tolak Uji Materi Novel Baswedan Dkk soal Syarat Usia Capim KPK
Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berkaitan dengan syarat usia calon pimpinan KPK. Permohonan ini diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama sejumlah rekannya.

“Permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis. Dalam permohonannya, Novel Baswedan mengusulkan agar frasa tambahan dimasukkan ke dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Dia ingin agar pegawai KPK yang telah berpengalaman dalam menjalankan fungsi utama KPK juga memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan.

Novel dan rekan-rekannya meminta agar pasal tersebut diubah menjadi: “Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 tahun.”

Novel berpendapat bahwa batas usia minimum 50 tahun dapat mengurangi peluang calon-calon pimpinan yang memiliki kemampuan dan kualifikasi istimewa untuk berpartisipasi. Ia juga menyebutkan banyak warga negara Indonesia yang berusia di bawah 50 tahun namun memiliki kualifikasi yang memadai untuk menjadi pimpinan KPK. Menurutnya, calon-calon tersebut dibutuhkan untuk memperbaiki KPK yang dianggap mengalami krisis kepemimpinan.

Menanggapi dalil ini, MK menegaskan bahwa meski para pemohon saat ini belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri, hal tersebut tidak serta-merta menutup peluang untuk memperbaiki KPK. “Perbaikan KPK bisa dilakukan melalui seleksi yang menghasilkan pimpinan berintegritas, kompeten, dan independen,” jelas Suhartoyo. MK juga menyatakan bahwa penentuan batasan usia merupakan kewenangan pembuat undang-undang, dan MK hanya akan menilai jika ada pelanggaran terhadap batasan kebijakan hukum terbuka. Dalam hal ini, MK tidak menemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, MK menyatakan bahwa perubahan syarat usia tersebut tidak menimbulkan masalah kelembagaan, dan tidak ada potensi kuat bahwa hal tersebut akan mengakibatkan kebuntuan hukum atau menghambat tugas KPK. MK juga menilai bahwa permasalahan yang dialami KPK saat ini tidak berkorelasi langsung dengan syarat usia calon pimpinan KPK, melainkan lebih terkait dengan komitmen dan integritas pimpinan KPK, baik secara personal maupun kelembagaan. “Mengubah batas usia calon pimpinan KPK tidak akan serta-merta meningkatkan jumlah pendaftar berintegritas,” tambah Suhartoyo.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menolak dalil permohonan Novel Baswedan dan rekan-rekannya. Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), di mana ia berpendapat bahwa sebagian permohonan tersebut seharusnya dikabulkan. Pasal 29 huruf e UU KPK, yang diuji oleh Novel dan rekan-rekannya, telah ditafsirkan oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Dengan ditolaknya permohonan ini, pasal tersebut tetap berbunyi:

“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.”

Permohonan ini diajukan oleh 12 mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, dan lainnya. (ant)
 


Berita Lainnya