Nasional

MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP Dapil Jabar Gara-Gara Tidak Rinci

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Mei 2024 19:30
MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP Dapil Jabar Gara-Gara Tidak Rinci
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitisi (MK) dalam sidang dengan agenda pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/5/2024).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat. Keputusan ini diambil karena data yang diajukan dalam permohonan tidak mencakup informasi yang cukup rinci.

Permohonan tersebut, dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, berkaitan dengan pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk Dapil Jawa Barat 2, 3, 5, 7, 9, dan 11. PPP sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) sebagai pihak terkait.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa. MK menjelaskan PPP tidak memberikan uraian yang memadai terkait dugaan perpindahan suara dari partai tersebut ke Partai Garuda. Permohonan hanya mencantumkan kehilangan suara di beberapa Dapil Jawa Barat dan tabel persandingan perolehan suara antara PPP dan Partai Garuda tanpa penjelasan yang memadai.

PPP juga tidak menjelaskan dengan jelas di TPS mana perpindahan suara terjadi atau pada tahapan rekapitulasi mana suara tersebut beralih. Hal ini membuat MK menyatakan permohonan PPP tidak memenuhi kualifikasi yang diatur dalam peraturan. Sidang pleno ini merupakan bagian dari rangkaian sidang dengan agenda pengucapan/keputusan yang digelar pada Selasa dan Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB. (ant)
 
 


Berita Lainnya