Nasional

MK Prediksi aka Ada 324 Perkara Sengketa Pilkada

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Agustus 2024 23:00
MK Prediksi aka Ada 324 Perkara Sengketa Pilkada
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjawab pertanyaan wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).

BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan akan menerima 324 kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Pilkada Serentak 2024, yang akan dilaksanakan di 545 kabupaten/kota di 37 provinsi di Indonesia.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan angka tersebut didasarkan pada proyeksi dari jumlah sengketa pilkada sebelumnya. MK telah mempersiapkan simulasi untuk menangani 324 kasus tersebut.

"Kami memprediksi berdasarkan asumsi jumlah sengketa di pilkada sebelumnya, lalu mengakumulasikannya dan mempersentasekannya. Dari 545 daerah, kami menyiapkan simulasi untuk menangani sekitar 324 kasus," kata Fajar saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu.

Fajar juga menyebut bahwa jumlah sengketa tersebut bisa saja berubah, tergantung pada dinamika pilkada tahun ini. "Terutama jika melihat konstelasi politik saat ini, di mana mungkin ada lebih dari satu pasangan calon dalam satu pilkada, hal itu bisa mempengaruhi jumlah sengketa yang masuk," tambahnya.

Selain itu, Fajar mencatat bahwa tahun ini merupakan kali pertama MK menangani sengketa hasil pilkada yang benar-benar digelar serentak di seluruh Indonesia.

"Ini adalah pengalaman pertama bagi MK dalam menangani sengketa hasil pilkada serentak yang benar-benar serentak. Sebelumnya, pilkada digelar serentak, tetapi secara bertahap. Kali ini, semuanya benar-benar serentak," jelasnya.

Karena itu, Fajar mengatakan MK akan mengerahkan upaya yang lebih besar dibandingkan dengan penanganan sengketa pilkada sebelumnya.

"Kami sudah menyiapkan simulasi untuk menangani 324 kasus, mulai dari penerimaan permohonan, persidangan, hingga putusan. Sampai saat ini, persiapan berjalan dengan baik. Intinya, berapa pun jumlah perkara yang masuk, insya Allah MK siap menangani karena itu adalah tanggung jawab dan wewenang MK," tutupnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya