Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai Desak Evaluasi Penggunaan Senjata Api untuk Aparat dan Sipil

Redaksi — Satu Indonesia
04 Januari 2025 10:17
Menteri HAM Natalius Pigai Desak Evaluasi Penggunaan Senjata Api untuk Aparat dan Sipil
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh aparat keamanan maupun masyarakat sipil. Desakan ini muncul menyusul sejumlah kasus penembakan yang terjadi baru-baru ini, termasuk insiden di rest area Tol Tangerang-Merak dan penembakan terhadap pengacara Rudi S. Gani (49) di Bone, Sulawesi Selatan.

“Penyalahgunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil harus menjadi perhatian serius pimpinan TNI, Polri, dan Perbakin. Evaluasi total diperlukan karena ini jelas melanggar prosedur dan peruntukan senjata,” tegas Pigai dalam pernyataan resminya, Jumat (03/01/25) malam.

Ketatnya Regulasi Penggunaan Senjata Api
Pigai menekankan bahwa penggunaan senjata api diatur oleh regulasi yang sangat ketat, baik untuk aparat maupun masyarakat sipil. Setiap pelanggaran terhadap legalitas dan prosedur tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan stabilitas sosial.

“Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab tidak hanya mengancam HAM, tetapi juga menciptakan ketakutan di masyarakat. Ini harus dihentikan melalui evaluasi menyeluruh dan pengetatan regulasi,” lanjutnya.

Proses Hukum Transparan dan Akuntabel
Terkait insiden penembakan di Tol Tangerang-Merak dan Bone, Pigai minta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi para korban.

“Aparat harus bekerja secara profesional untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Hak Hidup dan Kebebasan dari Ketakutan
Pigai mengingatkan bahwa insiden penembakan semacam ini tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Penyalahgunaan senjata yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan individu bertentangan dengan HAM. Negara memiliki kewajiban melindungi warganya dari rasa takut dan ancaman terhadap kehidupan,” jelas Pigai.

Seruan untuk Reformasi Regulasi
Pigai menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya reformasi regulasi penggunaan senjata api, baik untuk aparat maupun masyarakat sipil, demi mencegah terulangnya kasus serupa.

“Negara harus hadir melindungi warganya dari ancaman apapun, termasuk penyalahgunaan senjata api yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (mul)


#HAM #NataliusPigai #PenggunaanSenjataApi #KeamananMasyarakat #PenegakanHukum #TNI #Polri #Perbakin #HakAsasiManusia #FreedomFromFear


Berita Lainnya