Nasional

Menkumham Supratman Angkat Bicara Bebasnya Jessica "Kopi Sianida"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Agustus 2024 19:30
Menkumham Supratman Angkat Bicara Bebasnya Jessica "Kopi Sianida"
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kiri) setelah menghadiri pelantikan menteri dan wakil menteri di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8/2024).

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk memberikan hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menurut saya, keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas, untuk memberikan pembebasan bersyarat telah memenuhi ketentuan yang ada," ujar Supratman saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Senin. Ia menjelaskan meskipun Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara, hak pembebasan bersyarat tetap bisa diberikan. Pembebasan bersyarat ini dapat diperoleh melalui remisi yang diberikan setiap tahun kepada warga binaan.

Supratman juga menghargai keputusan Jessica melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun sudah dinyatakan bebas bersyarat. Menkumham menekankan bahwa sistem pemidanaan saat ini lebih berfokus pada langkah pemasyarakatan, berbeda dengan sistem hukum sebelumnya yang lebih bersifat balas dendam. "Ini masih berupa pembebasan bersyarat, jadi Jessica masih merupakan warga binaan dan upaya hukum masih bisa dilaksanakan," jelas Supratman.

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas dari penjara pada pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh kuasa hukumnya. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang viral pada 2016 itu segera mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI sebelumnya mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (ant)
 
 


Berita Lainnya