Nasional

Menkumham Apresiasi Kesigapan Imigrasi Cegah Kaburnya Marimutu Sinivasan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 September 2024 17:00
Menkumham Apresiasi Kesigapan Imigrasi Cegah Kaburnya Marimutu Sinivasan
Petugas Imigrasi Entikong, Kalbar mencegah upaya pelarian seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

PONTIANAK - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, khususnya petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, atas keberhasilan mereka mencegah upaya pelarian seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Petugas berhasil mencegah pelarian Marimutu Sinivasan (MS) yang berusaha kabur ke Malaysia. Kami sangat menghargai kesigapan petugas imigrasi yang telah mencegah upaya ini," ujar Supratman dalam pernyataannya di Pontianak, Senin. Supratman menekankan keberhasilan ini mencerminkan integritas tinggi para petugas imigrasi di perbatasan. Dia berharap keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugasnya demi kepentingan negara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan Marimutu Sinivasan masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan karena belum memenuhi kewajibannya terkait piutang negara. Pada Minggu, 8 September 2024, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatannya yang berencana melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Saat itu, MS mengaku sakit dan menolak keluar dari kendaraan yang membawanya ke PLBN Entikong. Namun, setelah pemindaian paspor, terungkap bahwa dia adalah subjek dalam daftar pencegahan dengan data yang cocok 100 persen. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dipastikan bahwa MS adalah WNI yang masuk dalam daftar cegah.

Tito segera melaporkan kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, yang memberikan instruksi untuk menangani kasus MS sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, memerintahkan penahanan sementara paspor MS serta memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Henry menegaskan komitmen petugas Imigrasi Entikong dalam menjaga perbatasan negara sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kemenkumham Kalbar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pergerakan WNI dan WNA di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Mundandar, juga mengimbau agar petugas terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Keberhasilan ini diharapkan semakin memotivasi petugas di perbatasan untuk tetap waspada dan menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. (ant)


Berita Lainnya