Nasional

Menkes Heran Ikut Dilaporkan Kasus Perundungan Dokter Undip

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 September 2024 13:30
Menkes Heran Ikut Dilaporkan Kasus Perundungan Dokter Undip
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Sabtu (14/9/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

BANDUNG - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merasa bingung karena dilaporkan terkait dugaan perundungan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), padahal pihak universitas sendiri sudah mengakui adanya kejadian tersebut.

"Ini memang jadi agak aneh, tapi tidak masalah, karena Undip sendiri sudah mengakui adanya peristiwa itu," ujar Budi saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Budi menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan laporan tersebut karena selain pengakuan dari pihak universitas, ia juga menerima keluhan langsung dari para korban yang mengalami kejadian itu.

"Kami tidak hanya percaya diri, tapi berusaha melakukan yang terbaik karena banyak orang yang mengeluhkan hal ini," tambahnya.

Menkes menegaskan tindakan perundungan harus dihentikan dan tidak boleh ditutup-tutupi, terutama karena sudah ada korban jiwa yang diduga kuat akibat perundungan tersebut.

"Ini bukan kasus pertama yang berujung pada kematian, sebelumnya juga sudah ada, tapi ditutupi. Sudah saatnya kita menghentikan praktik-praktik semacam ini. Kasihan para dokter muda kita," ungkapnya. Sebelumnya, Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi pada Kamis (12/9). Mereka dituduh menyebarkan berita palsu terkait kasus perundungan yang melibatkan calon dokter spesialis di Undip.

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M. Nasser, melaporkan kedua pejabat Kemenkes tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian dr. Aulia, yang diklaim sebagai akibat bunuh diri. Menurut Nasser, Kemenkes RI menyebarkan informasi yang tidak benar bahwa dr. Aulia bunuh diri karena mengalami perundungan. Nasser menuntut agar kedua pejabat tersebut dikenakan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait berita bohong.

"Kami melaporkan pejabat Kemenkes atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri. Ia juga mempertanyakan klaim perundungan tersebut, dengan menyebut bahwa dr. Aulia berada di semester lima saat peristiwa itu terjadi, dan mempertanyakan siapa yang melakukan perundungan terhadapnya.

Terkait laporan ini, pihak kepolisian menyarankan adanya mediasi terlebih dahulu antara Komite Solidaritas Profesi dan Kemenkes RI. (ant)
 


Berita Lainnya