Nasional

Menghilang dan Covid Alasan Kajari Jaksel Tak Eksekusi Silfester 

Redaksi — Satu Indonesia
1 hour ago
Menghilang dan Covid Alasan Kajari Jaksel Tak Eksekusi Silfester 
BEBAS MELENGGANG - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, belum juga dieksekusi meski kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.

JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna membeberkan alasan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, belum juga dieksekusi meski kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.

Anang menjelaskan, saat dirinya menjabat Kajari Jaksel, ia sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, pelaksanaan eksekusi tidak sempat dilakukan karena Silfester menghilang.

“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) setelah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Setelah keberadaan Silfester tak ditemukan, pandemi COVID-19 melanda. Menurut Anang, kondisi tersebut membuat seluruh aktivitas, termasuk eksekusi narapidana, sangat terbatas.

“Kemudian keburu COVID, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan. Saat itu (kendalanya COVID-19),” jelasnya.

Anang juga membantah adanya tekanan politik yang menyebabkan eksekusi tidak dilakukan. Ia menegaskan perintah eksekusi telah dijalankan sesuai prosedur.

“Nggak ada (karena tekanan politik),” tegasnya.

Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah yang terjadi saat ia berorasi pada 2017. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla, anak Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Dalam kasus itu, Silfester divonis satu tahun penjara karena pernyataannya yang menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis tersebut kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, putusan itu belum dieksekusi.

Saat ini, Silfester diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap JK. Alasan pengajuan PK tersebut belum diketahui. Berdasarkan data di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK itu terdaftar pada Selasa (5/8). (sa)


Berita Lainnya