Selebriti
Menanti Nilai Fantastis Harta "Sultan" Raffi Ahmad yang Tak Kunjung Bikin LHKPN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan hal ini di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024). "Harus, Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN," ujar Pahala. Ia menambahkan bahwa pelaporan LHKPN ini harus disampaikan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Pahala menjelaskan bahwa meski tidak ada sanksi langsung bagi pejabat yang belum melaporkan LHKPN, KPK akan mengirimkan surat pengingat kepada mereka. "Biasanya kalau sudah mendekati tenggat waktu, sekitar sebulan lagi, kita akan mengirimkan surat pengingat. Mereka sudah tahu kewajiban masing-masing," tambahnya.
Pahala juga menyatakan bahwa istri Raffi, Nagita Slavina, tetap diperbolehkan menerima barang endorse selama mereka melaporkan perubahan harta kekayaan kepada KPK. "Boleh saja menerima barang endorse, yang penting melaporkan jika ada peningkatan atau penurunan harta. Itu berlaku juga untuk istrinya," jelasnya.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Publik pun menantikan laporan LHKPN Raffi Ahmad, terutama setelah adiknya, Nisya Ahmad, yang juga memiliki jabatan publik, telah melaporkan harta kekayaannya.
Sebagai pejabat negara, Raffi kini diwajibkan melaporkan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku. "Ya, nanti saya akan melaporkan LHKPN," kata Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Namun hingga kini, LHKPN Raffi belum diserahkan, dan publik penasaran mengingat Raffi dikenal sebagai "Sultan Andara" karena kekayaannya yang cukup besar di kalangan artis Indonesia.
Sementara itu, adik Raffi, Nisya Ahmad, yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PAN, telah melaporkan kekayaannya. Berdasarkan data e-LHKPN KPK, per 13 Agustus 2024, Nisya memiliki kekayaan bersih sekitar Rp15,9 miliar. Total kekayaannya sebenarnya mencapai Rp20 miliar, namun mengalami penyusutan karena utang sebesar Rp4,3 miliar. Nisya melaporkan LHKPN dengan nama aslinya, Annisa Saadia Ifat.
Dalam rincian LHKPN, kekayaan Nisya terdiri dari beberapa sumber, termasuk tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar, harta bergerak lain senilai Rp7,8 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp501 juta, serta alat transportasi senilai Rp2 miliar. Ia juga memiliki tiga mobil, yakni Hyundai Staria 2021, Wuling Air Ev 2022, Hyundai Ioniq 2022, dan satu motor gede Triumph Bonneville 2011.
Nisya Ahmad saat ini duduk di Komisi V DPRD Jawa Barat, yang menangani bidang Kesejahteraan Rakyat. (dan)