Nasional

Menangkan Pegi Setiawan, Komnas HAM Hormati Putusan Praperadilan PN Bandung

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Juli 2024 18:00
Menangkan Pegi Setiawan, Komnas HAM Hormati Putusan Praperadilan PN Bandung
Tangkapan layar - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyampaikan keterangan pers secara daring di Jakarta, Senin (8/7/2024).

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers di Jakarta, Senin. Uli menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang kembali menjadi perhatian publik setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis.

"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," ujar Uli. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman. Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman. Komnas HAM sedang melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait.

Selain itu, selama pemantauan dan penyelidikan akhir Mei lalu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jawa Barat, serta meninjau lokasi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. (ant)


Berita Lainnya