Selebriti
Menang Banyak! Jadi Pejabat Negara, KPK Bolehkan Raffi Ahmad Terima Endorsement
JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa artis Raffi Ahmad masih diperbolehkan menerima endorsement (jasa promosi) berupa barang atau jasa, meskipun kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Menurut Pahala, tidak ada aturan khusus yang melarang hal tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa penerimaan endorsement oleh seorang pejabat tetap berada dalam ranah etika. "Tidak ada larangan yang tegas untuk Raffi sebagai pejabat menerima endorsement. Jadi pada dasarnya boleh saja, mungkin hanya soal etis atau tidaknya," ujar Pahala saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Pahala juga menyebut bahwa hal yang sama berlaku untuk istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina. Meski Nagita diperbolehkan menerima barang endorsement, Raffi tetap wajib melaporkan setiap perubahan dalam harta kekayaannya. "Boleh saja terima barang endorse, tapi laporkan jika ada penambahan atau pengurangan harta. Itu kan harta istri juga," jelasnya.
Pahala menegaskan bahwa sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan ini harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah Raffi diangkat. Walaupun tidak ada sanksi bagi yang terlambat melaporkan LHKPN, KPK akan mengingatkan pejabat yang belum menunaikan kewajiban tersebut. "Biasanya sebulan sebelum tenggat waktu, kami akan mengirim surat pengingat. Setiap penyelenggara negara sudah mengetahui kewajiban masing-masing," tambah Pahala.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024). (dan)